Ketentuan Busana Muslim Wanita. Artikel ini adalah kelanjutan dari posting sebelumnya. Pada prinsipnya dalam ajaran Islam tidak memberikan batasan mode busana muslimah secara kaku. Islam hanya memberikan batasan-batasan bagian tubuh mana saja yang harus ditutupi dan tidak boleh dilanggar. Adapun ketentuan-ketentuan berbusana muslimah secara Qur’an dan Hadist yaitu :
1. Menutup aurot / seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan.
Sekarang ini merebak adanya kerudung gaul atau yang saat ini menjadi banyak perbincangan masyarakat luas yaitu tentang fenomena Jilboobs. Kerudung gaul membentuk ekspresi yang menuntut kebebasan berpakaian sehingga sebagai seorang muslimah tidak mau menanggalkan kerudungnya saja tetapi juga tidak mau ketinggalan zaman alias tidak mau disebut kampungan, kuno atau terbelakang. Walaupun kelihatannya modern, modis, rapi dan indah tapi itu tidak sesuai dengan Al Qur’an dan Al Hadist.
Pengertian menutup aurat diatas jika dijabarkan kurang lebih dapat diambil point-point sebagai berikut:
- Bagian atas harus tertutup lehernya
- Lengan bajunya sampai pergelangan tangan.
- Panjangnya baju (atasan) ke bawah sampai lutut, paling tidak sampai setengah paha.
- Pakaian bagian bawah sampai menutup mata kaki
![]() |
Ketentuan Busana Muslim Wanita |
2. Tidak tipis dan merangsang / transparan.
Sekarang ini marak juga wanita yang berbusana muslim namun tipis dan tembus pandang sehingga aurotnya masih terbuka atau bisa dilihat laki-laki yang bukan mahromnya. Hal ini bahkan dalam sebuah hadits dikategorikan berbusana namun telanjang. Karena walaupun berbusana, toh masih terlihat aurotnya.
3. Tidak sempit dan tidak membentuk tubuh.
Muslim wanita tidak diperbolehkan memakai pakaian ketat baik bagian atas maupun bawah sehingga kelihatan lekuk-lekuk / membentuk tubuhnya. Hal inilah yang marak terjadi saat ini kan sahabat?. Jadi wajar saja kalau MUI mengeluarkan fatwa haram untuk pakaian ketat bagi wanita berjilbab ini.
4. Tidak menyerupai laki-laki.
Seorang wanita muslim dalam kehidupan sehari-harinya tidak boleh menyerupai laki-laki baik ucapan / gaya bicara, geraknya atau tingkah lakunya, cara berpakaiannya maupun cara berhiasnya. Adapun bentuk, model, warna, corak, serta bahan pakaian dipersilahkan seperti model blues, kaos, longdress, celana panjang kombor, kulot dan lain-lain asalkan sesuai dengan aturan-aturan yang ada dalam Al Qur’an dan Al Hadist.
Baca Juga >>> Busana Muslim Wanita
Mantab pak
BalasHapusTerimakasih sudah mampir mb' :-)
Hapusjaman sekarang kadang baju pada ketat, sehingga membentuk lekuk tubuh,,,
BalasHapusngikut trend mas ficri...yang penting terlihat cantik tapi esensi utamanya tidak diperhatikan :-)
HapusIyap. Harusnya bgt cri2 wanita baik2... klo bnyk cew ky gt. Adem bener mata kita. Jauh dari nafsu pikiran ngeres krn tertutup rapi. Slm
BalasHapus